20 Hari, 1.428 Ditilang

WARUDOYONG – Satlantas Polres Sukabumi Kota mencatat, sebanyak 1.428 pengendara ditilang lantaran melakukan pelanggaran selama 20 hari sejak 26 Desember 2017 sampai 15 Januari 2018.

“Dari 1.428 yang ditilang, kebanyakan pelanggar adalah orang yang tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat yang lengkap seperti SIM dan STNK,”kata Kasatlantas Polres Sukabumi Kota melalui stafnya Bintara Adminstrasi Lalu Lintas Brigadir Adang Suganda yang ditemui Radar Sukabumi di kantornya Jalan Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, senin (15/1).

Bacaan Lainnya

Sepanjang 2017 lalu, menurut Adang, ada sebanyak 30.947 pelanggaran lalu lintas. Terdiri dari roda empat sebanyak 2.969 pelanggar dan roda dua sebanyak 27.978 pelanggar.
Melihat banyaknya pelanggar, Adang menyatakan akan terus menyosialisasikan tujuh sasaran yang diberikan oleh Korlantas kepada masyarakat.

“Program dari Korlantas yang diprioritaskan ada tujuh sasaran,”ujarnya.
Ada kecepatan, penggunaan helm SNI, pengemudi yang menggunakan alkohol, penggunaan sabuk pengaman, anak di bawah umur berkendara, menggunakan handphone saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Untuk program sasaran tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pengguna jalan, juga kepada masyarakat terorganisir.

Selain sosialisasi secara langsung, dirinya menggunakan sosial media sebagai sosialisasi. “Untuk melakukan sosialisasi, kita menggunakan sosial media. Seperti Twitter, Instagram dan Facebook,”ucapnya.
Adang mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu patuh dan menaati peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *