CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Aksi SU alias Strong , pelaku kekerasan yang menewaskan Acep Abdurahman (22) direka ulang Polres Sukabumi Kota. Sedikitnya, 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Dalam rekonstruksi tersebut, sedikitnya 14 adegan diperagakan. Mulai dari pelaku melemparkan gir sampai korban terjatuh sampai pelaku menebaskan senjata tajam pada tubuh korban hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman mengungkapkan, rekontruksi tersebut dilakukan untuk meyakinkan JPU dalam persidangan. Selain itu, reka ulang tersebut dilakukan untuk memastikan tersangka melakukan prilaku tersebut hingga korban tewas. “Ya, kami lakukan rekontruksi bernama JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi agar untuk memastikan bahwa tersangka melakukan perbuatan yang menewaskan korban,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (29/7).
Sulaeman mengatakan, pelaku diprediksi merupakan kawanan geng motor. Menurut pengakuan Strong, tersangka dalam kasus tersebut ada 7 orang dan baru tertangkap dua orang, lima lainnya masih DPO. “Yang DPO ini identitasnya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran. Motifnya sendiri hanyalah ajang mengaktualisasikan diri,” tutup Sulaeman.
Sebelumya, aksi SU alias Strong bersama komplotannya menebar keresahan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh hingga menewaskan satu korban. Tidak berhenti disana, saat Kapolsek Cibeureum berupaya menangkapnya, tersangka melakukan perlawanan dengan menaburkan sepeda motornya ke Kapolsek.
Tidak berselang lama setelah kejadian, Strong (23) ternyata tidak sekuat namanya. Warga Kampung Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini berhasil diringkus dengan mudahnya oleh Tim Buser Polres Sukabumi Kota pada Minggu (7/7) lalu.
(upi/t)