KOTA SUKABUMI

102 Koperasi Akan Dibubarkan ,,Mati Suri, 27 Koperasi Kembali Eksis

×

102 Koperasi Akan Dibubarkan ,,Mati Suri, 27 Koperasi Kembali Eksis

Sebarkan artikel ini

“Kita tidak mempunyai kewajiban untuk membubarkan koperasi, melainkan Kementrian. Dan koperasi yang masih mempunyai hutang dengan pemerintah tidak bisa langsung dibubarkan, sebelum adanya pelunasan,”terangnya.

Ai menghimbau, bagi koperasi yang tidak aktif segera mengaktifkan lagi karena badan hukum koperasi itu tergolong cukup mahal dan bagi koperasi yang belum RAT harus segara melakukan.

Bank bjb Tandamata

“Pelaksanaan RAT tidak usah mengundnag pejabat cukup memberikan laporannya kepada kami dan laporan itu wajib. Kalau kami menghadiri tentu saja tidka usah lapor karena sudha masuk dalam registrasi ke kita,”imbuhnya.

Ia menerangkan, koperasi yang ada di Kota Sukabumi seluruhnya berjumlah 414 koperasi. Kebanykan koperasi ini bergerak pada produk simpan pinjam dan konsumen.

Ditambahkan Ai, ada lima pilihan jika ingin mendirikan koperasi, yakni, bergerak di simpan pinjam, jasa, pemasaran, produksi dan konsumen.

Tapi diantara ke lima jenis koperasi tersebut, hanya koperasi simpan pinjam yang tidak boleh dicampuri dengan usaha lainnya.