Bangkitkan Rumah Sakit Syariah

Ketiga, mandatory training untuk fiqih pasien. Kegiatan pembelajaran kepada karyawan tentang thaharah, bimbingan sholat bagi pasien dan talqin. Keempat, adanya edukasi islami. Dimana, penyediaan dan pemberian sarana edukasi Islam berupa leaflet atau buku kepada pasien muslim. Kelima, pemasangan EKG sesuai gender.

Pelaksanaan pemasangan EKG oleh petugas yang sesuai dengan jenis kelamin pasien. Keenam, pemakaian hijab ibu menyusui. Tentunya penyedian fasilitas rumah sakit berupa pakaian khusus harus menyediakan hala tersebut untuk ibu menyusui.

Bacaan Lainnya

Ketujuh, pemakaian hijab di kamar operasi. Penyedian fasilitas berupa baju dan pemakaian hijab di kamar operasi. Dan yang terakhir, Penjadwalan operasi elektif tidak terbentur waktu shalat. Penjadwalan operasi tidak melewati waktu sholat sedemikian rupa sehingga tidak perlu menjama sholat kecuali emergensi.

Sementara itu, adapun untuk Indikator mutu wajib syariah sendiri yakni, indikator mutu yang wajib dilaksanakan, diukur, dan dievaluasi oleh rumah sakit syariah. Indikator-indikator tersebut meliputi, Talqin untuk pasien sakratul maut, Mengingatkan waktu sholat, Pemasangan DC (dauer catheter) sesuai gender.

Selain itu persyaratan untuk mengajukan sertifikat syariah, rumah sakit harus sudah terakreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dan direktur rumah sakit harus seorang muslim. Dengan basmallah siap bangkitkan rumah sakit syariah di Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *