CIBADAK – Website milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sukabumi nampaknya mubazir. Pasalnya, dari total 26 dinas, hanya segelintir website yang saat ini masih aktif. Bahkan, website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sukabumi pun juga tidak diperbaharui.
Padahal, informasi merupakan hak yang harus didapat masyarakat. Terlebih, masyarakat kini tidak sedikit yang melihat progres perkembangan pemerintah dari website.
Penelusuran Radar Sukabumi, dari total 26 webiste milik Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sukabumi, tujuh OPD diantaranya tidak memiliki website, sedangkan yang lainnya memiliki namun sudah tidak melakukan pembaharuan sejak 2017 silam.
Kepala Divisi Informasi dan Publikasi, Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LK2TAS), Bakti Danurhadi menilai, keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Jadi, jika website yang dimiliki OPD sudah tidak aktif, menurut kami itu bentuk suatu kemunduruan dalan penyelenggaran pemerintah,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (20/5).
Di zaman digitalisasi ini, lanjut Bakti, keberadaan website dapat menjadi media OPD untuk menampilkan setiap progres kegiatannya. Namun, akses informasi berbasis digital itu juga tidak dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).