Pada beberapa waktu lalu, pihaknya mengaku telah bersurat ke Inspektorat Kabupaten Sukabubumi, untuk meminta waktu beraudiensi. Setelah itu, BPD Desa Cikujang berangkat ke kantor Inspektorat dan mereka pun membenarkan, soal TGR di Desa Cikujang tersebut. Terlebih, tugas dan fungsi dari Inspektorat tersebut, memiliki kewenangan untuk mengungkap apa yng terjadi di Desa Cikujang. Namun yang ia sesalkan, ternyata belum ada progress apapun atau pengembalian uang TGR tersebut hingga Mei 2024. “Iya, makanya warga melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, itu karena memang hingga saat ini belum ada pengembalian dari kepala desa soal TGR itu,” timpalnya.
Untuk soal pelaporan warga ke Polres Sukabumi Kota, terkait TGR di pemerintah Desa Cikujang ini, ia mengaku tidak mengetahui kapan waktunya. Namun demikian, ia selaku Ketua BPD Desa Cikujang, telah dipanggil oleb Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. “Saya udah dipanggil paling pertama pada tanggal 9 Juli 2024, untuk dimintai keterangan terkait laporan warga itu, soal penggunaan pengelolaan ADD dan DD di Desa Cikujang,” imbuhnya.
“Intinya warga Desa Cikujang itu, harapannya pengen transparan atau keterbukaan pemerintahannya pengen baik lah, pengen maju. Sebagaimana harapan warga Cikujang umumnya, dari pemerintahan untuk transparan dan terbuka. Selama ini ada langkah-langkah yang diupayakan oleh warga juga masih sesuai aturan seperti audiensi dan lain sebagainya. Jadi, tidak ada aksi anarkis yang dilakukan warga,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) tentang penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 sampai 2023, perkaranya kini tengah ditangani oleh Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Terkait dengan Desa Cikujang, sejak tanggal 27 Mei 2024 itu, kita sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Cikujang,” katanya.
Pihak Kepolisian dari Polres Sukabumi Kota pun sudah melakukan komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota sudah menerima LHP berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
“Sekarang kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap perangat Desa Cikujang, BPD, LPMD dan TPK. Kedepan kami sedang merencanakan pemeriksaan para kadusnya. Untuk bu Kades belum di periksa, mungkin nanti di tahap akhir untuk dijadwalkan pemeriksaan Bu Kades,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa laporan kasus Tipidkor Desa Cikujang tersebut, telah masuk ke Polres Sukabumi Kota pada 27 Mei 2024. Hal ini, terkuak berdasarkan koordinasi Unit IV Tipidkor Polres Sukabumi Kota dengan pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi.






