Warga Desa Cikujang Laporkan Pengelolaan ADD dan DD ke Polres Sukabumi Kota

AUDENSI : Sejumlah warga saat audensi soal ADD dan DD di aula Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
AUDENSI : Sejumlah warga saat audensi soal ADD dan DD di aula Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Warga Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, memprotes terkait persoalan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sampai 2023.

Emosi warga semakin memuncak, setelah mengetahui dari laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 tentang Penyalahgunaan Keuangan Desa Tahun 2019 sampai 2023 pada pemerintahan Desa Cikujang yang terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nominal cukup pantastis sekitar Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, bahwa desa yang kini tengah dijabat oleh Heni Mulyani tersebut, diperintahkan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melalui Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan dan menyetorkan ke khas desa sebesar Rp500.556.675.

Ratusan juta uang yang mesti dikembalikan oleh pemerintah Desa Cikujang tersebut, diantaranya pertanggungjawaban aloksi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2019 tahap III pada Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh sebesar Rp59.857.660 dan realisasi belanja jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa tahun 2020 yang tidak dibayarkan sebesar Rp11.542.015 serta pembangunan MCK di RT 15/RW 08, tahun 2020 yang dilaksanakan sebesar Rp19.530.000, selisih pelaksanaan pengkerasan jalan lingkungan tahun 2021 tidak sesuai RAB sebesar Rp21.350.000, pembangunan rabat beton RT 01 B (Silpa DD) tahun 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp36.450.000, pembangunan MCK di RT 14 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp23.296.000.

Selain itu, pada tahun 2022 terdapat selisih pembangunan saluran irigasi tersier yang tidak sesuai dengan RAB sebesar Rp127.000.000, serta belanja seragam linmas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp14.000.000, selisih belanja pakaian dinas/seragam/atribut tahun 2022 sebesar Rp5.800.000, kegiatan bimtek kepala desa, bimtek BPD tahun anggaran 2023 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp25.000.000, bukti pertanggungjawaban sosialisasi dana desa yang belum dilaksanakan sebesar Rp9.671.000, pelaksanaan pembangunan MCK dua titik serta pembangunan saluran air tidak sesuai RAB sebesar Rp9.060.000 dan sewa sawah desa selama 3 tahun 6 bulan yang tidak dimasukan kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp138.000.000.

Salah seorang warga Kampung Kutamaneuh, RT 23/RW 11, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Muhammad Vikri (37) kepada Radar Sukabumi mengatakan, puluhan warga sempat datang berbondong-bondong ke kantor Desa Cikujang, untuk melakukan audensi dan mempertanggungjawabkan persoalan keuangan desa yang dinilai kurang transparan, pada beberapa waktu lalu.

“Nah, kami dari warga itu mengetahui adanya TGR pemerintah Desa Cikujang itu, saat kami audensi dengan pemerintah Kecamatan Gunungguruh. Saat itu, kan kami bertanya kepada Pak Camat, apakah betul ada TGR Rp500 juta dan dibenarkan oleh pihak kecamatan, di situ ada Pak Buryani dan Pak Camat serta ada Pak Sekmat juga. Katanya, oh betul itu, jadi TGR yang Rp500 juta ini, katanya sedang diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” kata Vikri kepada Radar Sukabumi pada Minggu (04/08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *