Walikota-Bupati Dilarang Open House

SUKABUMI – Jika pada Idul Fitri sebelumnya open house pimpinan daerah merupakan tradisi, namun nampaknya pada lebaran kali ini kebiasaan itu tidak akan ada lagi. Suasana pandemi Covid-19 menjadi penyebab sehingga tradisi-tradisi yang biasa dilakukan ditiadakan sementara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mempertegas larangan digelarnya momen yang berpotensi menghadirkan kerumunan di bulan Ramadan dan Syawal. Selain tetap melarang acara buka bersama (bukber), Mendagri kini mengeluarkan larangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar open house saat Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ. Tito mengatakan, instruksi itu perlu dikeluarkan setelah belajar dari tahun lalu. Saat itu, setelah momen-momen keagamaan, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19. ”Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi,” ujarnya kemarin (5/5).

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik, Herdy Somantri mengungkapkan, open house yang bisa dilakukan oleh pimpinan daerah, pada tahun ini tidak dilaksanakan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Untuk tahun ini, tidak ada open house di ruang Pak Bupati ataupun di Pendopo. Pembatasan-pembatasan kegiatan yang menyebabkan kerumunan ataupun aktivitas lain dengan potensi menjadi pusat penyebaran corona, merupakan komitmen Pak Bupati,” jelas Herdy kepada Radar Sukabumi, Rabu (5/5/2021).

Bahkan, Bupati Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian Covid-19 pada Ramadan dan Idul Fitri. Dimana isinya, terdapat lima point agar berbagai aktivitas di batasi dan dihilangkan sementara.

“Pak Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian Covid-19 pada Ramadan dan Idul Fitri,” ujarnya.

Bima sapaan karib Herdy merinci, surat edaran tentang pengendalian Covid-19 berisi

1. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai unsur Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 agar membantu penanganannya dengan memerintahkan jajaran dibawahnya melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2021.

2. Kepala Perangkat Daerah/Camat agar memerintahkan Aparatur Sipil Negara untuk :

a. tidak melakukan perjalanan mudik dan melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di lingkungan rumah masing-masing;dan

b. tidak melakukan perjalanan luar kota dengan menggunakan kendaraan dinas.

3. Kepala BPBD agar berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Camat, Kapolsek, Danramil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan untuk menjaga perbatasan dengan menutup akses masuk dan memutar balik kendaraan yang melakukan perjalanan mudik (kecuali dengan alasan jelas serta membawa surat tugas dan hasil lab/swab termasuk bukti telah divaksin, dan dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan).

4. Satuan Polisi Pamong Praja agar menyusun strategi dan langkah antisipatif serta berkoordinasi dengan Polres dan Kodim untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 pada hari Raya Idul Fitri sampai H plus 7 pasca Hari Raya Idul Fitri.

5. Camat agar:

a. melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di wilayah tugasnya masing-masing ;dan

b. menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil dalam menjaga wilayahnya dari penyebaran corona virus disease 2019.

c. Petugas Kesehatan di Puskesmas menetapkan jadwal Piket Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dan memonitor dan siap siaga pada Fasilitas Kesehatan masing-masing.

d. Kepala Desa/Lurah agar:

a. menugaskan Ketua RW, Ketua RT dan Linmas untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan protokol kesehatan sebelum melakukan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H;dan

b. melakukan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di lingkungan masing-masing.

e. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Perangkat Daerah/Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melaporkan kejadian atau menghubungi petugas terdekat di wilayahnya masing-masing, dan apabila diperlukan dapat menghubungi Pusat Informasi dan Koordinasi Satgas Covid-19 melalui Nomor telepon 081385324631. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *