Viral, Janda Muda Asal Pabuaran Sukabumi Dipungli Oknum Kepala KUA Cidadap

Seorang janda muda Esa (24 ) warga Kampung Ciasih RT (025 /005 ) Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, diduga dipungli oleh Kepala KUA Kecamatan Cidadap, berinisial HM.
Seorang janda muda Esa (24 ) warga Kampung Ciasih RT (025 /005 ) Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, diduga dipungli oleh Kepala KUA Kecamatan Cidadap, berinisial HM.

SUKABUMI — Seorang janda muda Esa (24 ) warga Kampung Ciasih RT (025 /005 ) Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, diduga dipungli oleh Kepala KUA Kecamatan Cidadap, berinisial HM.

Pristiwa tersebut terjadi saat dirinya hendak mengurus dokumen akta cerai dari Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi. Sudah setahu lamanya diurus, namun tidak kunjung selesai.

Bacaan Lainnya

“Iya sudah satu tahun lebih saya mengurus surat cerai dari pengadilan (Pengadilan Agama Cibadak) tapi sampai sekarang belum juga ada suratnya, padahal semua persyaratan sudah saya berikan termasuk uang yang katanya untuk mengurus surat perceraian sudah saya berikan,”kata Esa wartawan, Minggu (7/1/2024).

Menurut pengakuan Esa, ia telah memberikan uang untuk mengurus dokumen perceraian terhadap Kepala KUA Cidadap, HM kurang lebih sebesar Rp10 juta. Uang Rp 10 juta tersebut ungkap Esa diberikan secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening maupun diberikan tunai langsung ke Hasyim Munawar.

“Uang ada yang ditransfer satu kali dan sisanya diberikan langsung ke Pak HM saat jadi naib (penghulu di Kecamatan Pabuaran). Total uangnya kurang lebih ada 10 juta,”ungkap Esa.

Namun, setelah uang diberikan kepada HM, dokumen akta cerai yang diharapkan tidak kunjung juga ia dapatkan. Dalam satu tahun menunggu dokumen akta cerai, menurut Esa, ia pernah mengikuti dua kali untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibadak, namun belum juga ada putusan karena suaminya tidak pernah hadir di persidangan.

“Saya dan keluarga kurang paham bagaimana proses perceraian, jadi minta bantuan pak HM agar mengurus proses perceraian, tapi ini lama sudah satu tahun belum beres-beres padahal sekali lagi uang yang diminta yang katanya untuk syarat sudah saya berikan untuk mengurus perceraian saya dan suami saya,”terang Esa.

Informasi terbaru yang diperoleh dari keluarga Esa menginformasikan bahwa HM sudah mengembalikan uang yang sebelumnya diberikan Esa sebesar Rp 6 juta.

“Uang sudah dikembalikan oleh Pak HM tapi dokumen-dokumen saya yang aslinya belum diberikan katanya mau dicari dulu,”aku Esa saat dikonfirmasi ulang.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KUA Kecamatan Cidadap, HM tidak membantah kalau ia memang mengurus proses dokumen akta cerai Esa dan suaminya ketika ia masih jadi penghulu di KUA Pabuaran.”Iya betul saya yang mengurus dokumen perceraian Esa,”jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *