Ketika disinggung mengenai surat larangan atau penolakan aktivitas audensi maupun aksi unjuk rasa di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Ia menjawab, bahwa surat itu bukan berisikan penolakan.
“Bukan penolakan ya, tetapi itu usulan ya, kita terima sarannya dan akan dilakukan pembahasan berikutnya soal surat itu,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, surat usulan terkait larangan akitivitas di Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, berdasarkan pertimbangan, bahwa Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, bukan berada di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
“Iya, pusat pemerintahan itu ada di Palabuhanratu, itu masalahnya. Jadi tidak ada saran atau masukan dari manapun,” pungkasnya. (den/d)






