SUKABUMI – Rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/11), terkait pembahasan pengupahan di tahun 2025, mendapat protes keras dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi.
Protes ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak pemerintah dalam rapat tersebut, yang menurut mereka menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon kepada Radar Sukabumi mengatakan, LKS tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit dibentuk oleh pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh serta unsur akademisi yang diketuai oleh Bupati Sukabumi.
Rapat kali ini, yang seharusnya membahas agenda penetapan upah minimum kabupaten (UMK) di 2025, menurutnya menjadi tidak efektif karena tidak hadirnya Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi. Untuk itu, Popon menilai hal ini sebagai sebuah tradisi buruk di daerah Sukabumi.
“Kami sangat kecewa karena unsur pemerintah tidak hadir, padahal rapat ini sangat penting untuk pembahasan upah. Terlebih, keputusan mengenai UMK tahun depan sangat berpotensi menimbulkan konflik, terutama karena bersinggungan dengan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang,” kata Mochammad Popon kepada Radar Sukabumi pada Kamis (07/11).
Popon menambahkan, serikat pekerja berharap pemerintah daerah segera merekomendasikan UMK yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan norma upah kembali pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, yang juga melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasannya.






