SUKABUMI – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Sukabumi, terus berupaya maksimal dalam mendorong perpustakaan untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan. Hal ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan.
Kabid Perpustakaan Diarpus Kabupaten Sukabumi, H.Yana Chefiana kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan Bab III Pasal 11 dan 12, bahwa Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga ,standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan.
“Selanjutnya dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan, bahwa Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan,” kata H. Yana kepada Radar Sukabumi pada Minggu (13/10).
Akreditasi perpustakaan, sambung H. Yana, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan, serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan.
“Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya.
Akreditasi perpustakaan yang sedang dilaksanakan mulai 8 Oktober sampai 10 Oktober 2024 kemarin, merupakan penyelenggaraan akreditasi tahap ke 2 di tahun 2024.
“Ada 5 orang asesor yang ditugaskan Perpusnas RI didampingi pustakawan Diarpus Kabupaten Sukabumi, kemudian dibuat 5 tim akreditasi untuk menilai penyelenggaraan perpustakaan di 25 perpustakaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tukasnya.
Proses penilaian akreditasi perpustakaan dilaksanakan secara visitasi, yaitu kunjungan dan penilaian langsung ke perpustakaan-perpustakaan yang diajukan. Tim V akreditasi perpustakaan telah melaksanakan visitasi dan penilaian akreditasi di Perpustakaan SDN Warungceuri, Kecamatan Cicurug pada 8 Oktober 202. Sementara, di SDN Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah dan SD Babakan Sukamanah Kecamatan Jampang Tengah pada Oktober 2024 dan SMPN 1 Nyalindung Kecamatan Nyalindung, dan SMKN 1 Sagaranten Kecamatan Sagaranten pasa 10 Oktober 2024.
“Hal ini, merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas Perpustakaan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den)






