THR Buruh PT Yongjin Dicicil 3 Kali

Ratusan buruh PT Yongjin Java Suka Garment melakukan aksi demontrasi dengan memprotes kebijakan perusahaan yang memberikan THR secara dicicil, (12/05).

SUKABUMI — Ratusan buruh PT Yongjin Java Suka Garment melakukan aksi demontrasi dengan memprotes kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil.

Betapa tidak, uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima 100 persen dibagikan tiga tahap oleh pihak perusahaan, sontak hal tersebut membuat para buruh memprotes haknya untuk dibayarkan secara penuh. Ada kemungkinan, kondisi tersebut akibat perusahaan kesulitan membayar akibat terkena dampak covid 19.

Bacaan Lainnya

Aksi yang digelar di lingkungan pabrik di Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kampung Pajagan RT (03/11) Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tersebut sempat bersitegang. Dalam aksinya para buruh menyuarakan tuntutan agar uang THR dibayarkan secara full.

Mia (28) salah seorang buruh mengatakan, aksi ini untuk mendesak kebijakan perusahan soal THR yang direncanakan dibayarkan secara dicicil.

Berdasarkan informasi seharusnya, THR mulai dibayarkan pada buruh Rabu 13 Mei 2020 (hari ini) namun hanya dibayar 50 persen saja dari ketentuan. 50 persen sisanya dicicil di dua bulan kedepan, Juni 25 persen dan Juli 25 persen.

“Kami sangat menolak adanya rencana THR itu dicicil, saya ingin dibayar secara penuh seperti pada tahun sebelumnya, “cetusnya.

Menurutnya dikondisi sulit ini, seharusnya perusahaan memiliki strategi kepada karyawannya jangan membuat kebijakan yang menyusahkan buruhnya. “Pokoknya kami menolak saja, “tandasnya.

Sementara itu, sekretaris daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri membenarkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang mengajukan perubahan kebijakan dimasa pandemi corona ini. “Seharusnya soal itu dibahas hari ini, tapi karena ada demo tidak jadi. Tapi saya janji akan segera membahas masalah ini, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *