Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, menyebut bahwa kelonggaran berupa surat keterangan sehat dari instansi lain memang ada, namun tidak cukup mengatasi beban biaya. “Idealnya, persyaratan seperti MCU dilakukan setelah pelamar dinyatakan lulus. Jangan membebani di awal,” ujarnya.
Suhud berharap pemerintah lebih bijak agar polemik serupa tidak terulang. “Kasihan teman-teman honorer. Kalau memang ada syarat tambahan, pastikan tidak memberatkan. MCU sebaiknya dilakukan setelah lulus, bukan saat pendaftaran,” pungkasnya.(bam/d)






