NASIONAL

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Puting Terbongkar, 12 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

×

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Puting Terbongkar, 12 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.
Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.

PALANGKARAYA — Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting. Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan rakit bermesin diesel dan alat penyedot pasir di sekitar Sungai Sekonyer, tepatnya di wilayah Tebing Tinggi dan Banit.

Para pelaku yang diamankan merupakan warga dari Desa Kumai dan Natai Kerbau. Mereka masing-masing berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bank bjb Tandamata

Terungkapnya aktivitas PETI ini bermula dari penemuan seekor orangutan (Pongo pygmaeus) yang mati di kawasan Camp Leakey, Sungai Sekonyer, pada 11 September 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa dilindungi tersebut mengalami luka tebasan dan terkena proyektil senapan angin, yang diduga kuat akibat interaksi dengan para penambang liar yang masuk ke dalam kawasan taman nasional.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 15 November 2025, tim gabungan melakukan operasi di sejumlah titik rawan aktivitas PETI, seperti Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit. Di Tempukung dan Banit, tim menemukan pondok-pondok kosong dan mesin penyedot pasir yang ditinggalkan. Seluruh peralatan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, tim juga memasang plang larangan di jalur-jalur masuk yang biasa digunakan para penambang.

Di lokasi Tebing Tinggi dan Banit, tim menemukan 12 unit rakit yang tengah beroperasi melakukan penambangan emas. Para pekerja yang juga merupakan pemilik rakit langsung diamankan bersama barang bukti. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.