“Pelaku 6 orang ini punya peran masing-masing, menurut saya ini adalah suatu tindak pidana yang cukup lengkap, mulai para pekerja yang melakukan penggalian dan pemodalnya,” terangnya.
Adapun ke 6 tersangka yang diamankan, kata Maruly lagi, yakni S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tE (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) selaku para penambangnya yang rata rata memang sudah memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal tambang.
“Bahkan ada yang sampai sudah 11 tahun bekerja sebagai penggali di lokasi itu, ada yang bagian mengarungi dan mengangkut ke atas, serta ada yang bagian pemodal, para penambang yang 5 orang ini memang punya peran masing-masing,” imbuhnya.
Ditegaskan Maruly, untuk para tersangka sebanyak 6 orang yang telah berhasil diamankan tersebut, diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” bebernya. (ndi/d)






