Tega! Kakek di Parungkuda Jual Mobil Sahabatnya

Kakek-penjual-mobil
KOK TEGA YA: DF (67) pelaku penggelapan penjualan mobil milik temannya diamankan di Polsek Parungkuda Polres Sukabumi

SUKABUMI – Judulnya, teman tap tega. Ya, seorang pria paruh baya berinisial DF (67) yang nekad menjual mobil teman baiknya sendiri. Alhasil, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, awalnya DF mendatangi rumah korban Sukardi (49) warga Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Adapun maksud tujuannya meminjam kendaraan mobil jenis Avanza milik korban dengan dalih akan dipakai ke Palabuhanratu dan Jakarta.

Bacaan Lainnya

Karena korban sudah lama kenal dan berteman baik dengan pelaku, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan mobil itu kepada DF. Namun setelah 23 hari DF tidak kunjung datang mengembalikan mobil Avanza. Korban pun curiga dan berusaha menghubungi DF. Namun telepon DF malah tidak aktif.

Akhirnya korban Sukardi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parungkuda Polres Sukabumi. Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Parungkuda melakukan penyelidikan dengan mencari informasi keberadaan DF.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putea melalui Kapolsek Parungkuda Kompol Ari mengatakan, pada Selasa (8/2), pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan memerintahkan anggotanya untuk menangkap DF. “Kemarin kita berhasil menangkap DF di wilayah Cianjur,” ungkap Ari, Rabu (9/2) dalam keterangannya.

Setelah diperiksa DF mengaku telah menjual mobil Avanza milik korban melalui seseorang berinisial A di wilayah Bogor. “Kami masih mengembangkan kasus ini serta melacak keberadaan unitnya dan pelaku lain,” ungkap Ari.

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu surat kendaraan berupa BPKB mobil Avanza. “DF ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” pungkasnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *