Tanpa Sanksi, Dishub Kabupaten Sukabumi Hentikan Sementara Truk Pengangangkut Barang, Ini Alasannya

Dishub Kabupaten Sukabumi
DIHENTIKAN : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman bersama jajaranya saat mengehentikan truk pengangkut barang di Jalur Cibolang pada Senin (14/03).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Puluhan truk angkutan barang yang melintas jalur Sukabumi – Cibadak, terpaksa dihentikan sementara oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/03) pagi. Meski tanpa sanksi, pemberhentian sementara ini merupakan pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman kepada Radar Sukabumi mengatakan, Sebanyak 60 kendaraan penganggkut barang,  dihentikan sementara waktu.

Bacaan Lainnya

60 kendaraan truk itu, dihentikan di tiga titik jalur lintasan Sukabumi – Cibadak. Yakni Jalur Lingkar Sukaraja, Cibolang dan Jalan Raya Sekarwangi Cibadak.

“Monev kami lakukan sejak pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB,” ujarnya.

Puluhan kendaraan itu, dihentikan lantaran kendaraan pengangkut barang tersebut kerap menjadi biang kerok kemacetan arus lalu lintas. Terlebih lagi, apabila mereka beroperasi saat pagi hari, tepatnya saat jam masuk kerja pabrik.

“Iya, makanya kami hentikan untuk sementara waktu sesuai dengan Perda yang ada. Nah, sekitar pukul 10.00 WIB mereka langsung kami suruh beroperasi kembali atau melanjutkan perjalanannya,” pungkasnya. (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *