Adapun tersangka YAY yang juga merupakan warga kecamatan Simpenan tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang juga masih dibawah umur berusia 9 tahun anak tetangganya dirumah korban, saat itu Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura mempertanyakan keberadaan karung, sesaat berada di ruang tengah pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban.
“Pelaku melakukan perbuatan kejinya sebanyak 1 kali, korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada orang tuanya,” bebernya.
Kata Maruly lagi, untuk tersangka lain yakni H (29) Warga kecamatan Bojonggenteng, RS (20) warga kecamatan Warungkiara, D (54) warga Bogor diamankan jajaran kepolisian setelah orang tua para korban melapor, yang diawali tersangka H berjanji akan menikahi korban yang masih berusia 14 tahun.
“Korban ini mantan pacarnya, perbuatannya dilakukan sebanyak 3 kali mulai Desember 2022 sampai bulan Mei 2023, korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan,” ucapanya.
“Untuk pelaku RS melakukan perbuatan asusila persetubuhan pada anak berusia 14 tahun, korban berkenalan dengan pelaku kemudian diajak ke rumah pelaku sekitar pukul 01.00 WIB dan dilakukan persetubuhan, nah sekitar pukul 4.00 wib, korban diantarkan pulang ke rumahnya, karena merasa ketakutan, diceritakanlah kepada orang tuanya perbuatan pelaku ini,” imbuhnya.
Ditambahkan Maruly, pelaku D (54) warga Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor tega merudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun, pelaku merupakan pemilik warung di Kecamatan Bantargadung, awal diketahui perbuatan pelaku, saat orang tua korban menyusruh anaknya tersebut berbelanja ke warung pelaku, namun selalu ditolak korban.
Setelah ditanya akhirnya korban menceritakan nasib nahas yang di alaminya sehingga korban ketakutan dan melapor ke pihak kepolisian.
“Kejadian bulan Mei 2023, pelaku saat ini telah diamankan dan sedang dilakukan penyelidikan, para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (ndi/d)






