Tampang 7 Tersangka Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa Anak Kandung Hingga Keponakan

Kapolres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kejahatan pencabulan dan pemerkosaan. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
Kapolres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kejahatan pencabulan dan pemerkosaan. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

PALABUHANRATU — Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim mengamankan 7 tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan asusila atau rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Ke 7 orang tersangka tersebut berinisial YM (38) dan S (46) warga kecamatan Nagrak, RP (19) dan YAY warga kecamatan Simpenan, H (29) Warga kecamatan Bojonggenteng, RS (20) warga kecamatan Warungkiara, D (54) warga Bogor.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kasat Reskrim Akp Dian Pornomo, Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dan kasi humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan ke tujuh tersangka berhasil diamankan setelah orang tua masing masing korban yang rata rata masih dibawah umur melapor kepada kepolisian.

Dijelaskan Maruly, dalam melakukan aksinya para tersangka yang berhasil diamankan tersebut sebelumnya telah mengintimidasi para korbannya dengan berbagai ancaman agar tidak menceritakan kepada para orang tuanya.

“Intimidasinya nanti tidak akan dibiayai sekolah, nanti diusir dari rumah termasuk juga ada yang diberikan uang, tapi walaupun diberikan uang bukan supaya korban mau melakukan, tapi supaya tidak bercerita kepada orang lain,” ujar Maruly Pardede. Kamis, (1/6).

Lanjut Maruly, dua orang tersangka YM (38) warga kecamatan Nagrak tega melakukan perbuatan bejadnya kepada korban yang merupakan keponakannya masih berusia 13 tahun, dimana korban yang sehari hari tinggal bersama pelaku dan istrinya kemudian korban diancam tidak akan dibiayai sekolahnya dan tidak akan diberikan makan.

Sementara, untuk tersangka S (46) merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 19 tahun tega melakukan perbuatan persetubuhan hingga sebelas kali dan korban saat ini tengah hamil 5 bulan.

“Pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan unit PPA Satreskrim polres Sukabumi dan dilakukan penahanan, pasal yang diterapkan pasal 46 junto pasal 8 huruf a, UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 285 KUHPidana dan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Masih kata Maruly, untuk tersangka RP (19) warga kecamatan Simpenan tega melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 9 tahun, dimana dalam aksinya pelaku mengajak korban namun sempat mendapat penolakan karena korban tidak mengenalinya sehingga korban ditarik paksa dan dibawa ke kebun.

“Saat itu korban bersama temannya sedang berjalan sepulang sekolah, diajaklah dengan paksa dan diancam kemudian diberikan uang agar tidak melaporkan kejadian itu, akhirnya korban melapor kepada orang tuanya, pelaku diamankan dibawa ke Polres Sukabumi,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *