Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyarankan agar warga Parungkuda yang menjadi korban TPPO di Bahgdad, Irak, untuk segera melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Hemat saya dia (keluarga korban, red.) datang (Disnakertrans) kalau tidak tahu ke ke Disnakertrans, minta bantuan ke RT, RW, dan Desa, lalu segera menghubungi dinas terkait, karena di sana ada perlindunga buruh migran,” ujar Hera kepada Radar Sukabumi melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, jika memang sponsornya ilegal atau agennya tidak resmi, maka hal itu akan menjadi satu sumber pembelajaran bagi masyarakat. Hal kedua menjadi bahan masukan dan koreksi bagi Disnakertrans agar kejadian seperti ini tak terjadi lagi.
“Kemudian masyakat juga nanti diharapkan, apabila ada penawaran atau iming-iming kerja bagus di luar negeri, mereka harus ada izin dari RT, RW setempat, sehingga nanti RT RW yang memverifikasi untuk memastikan keamanan mereka,” ucap Hera.
Menurutnya, pada saat inilah fungsi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang harus memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui desa-desa. “Minimal surat edaran tentang tenaga kerja buruh migran. Jadi silahkan hubungi dulu Disnakertran,” tandasnya. (izo/ris/t)






