KABUPATEN SUKABUMI

Status Lahan PTPN III Dipertanyakan Warga

×

Status Lahan PTPN III Dipertanyakan Warga

Sebarkan artikel ini

Ditempat terpisah, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, sebelumnya ia telah mengeluarkan ultimatum agar pihak manajemen PTPN VIII, Bandung untuk merespon harapan ratusan KK sebagai penggarap lahan tersebut. “Untuk itu, kami memberikan batas waktu enam bulan agar tim penafsir harga dapat segera direalisaskan. Bila tidak akan kita tuntut, karena berbagai persyaratan sudah ditempuh oleh para penggarap,” katanya.

Sebab itu, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, mengaku optimis bahwa, tahun ini lahan garapan tersebut dapat segera diserahkan kepada ratusan KK. “Apalagi berbagai upaya proses penyelesaian kini telah berada pada negoisasi harga dengan para penggarap,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, telah berperan untuk memfasilitasi kebutuhan warga dengan pihak perkebunan. Hal ini, menurutnya sudah ditempuh untuk menyampaikan aspirasi warga dari empat desa yang ada di Kecamatan Nyalindung itu.

“Memang harapan warga penggarap sudah berlangsung lama untuk mengetahui status hukum lahan ini. Keinginan pelepasan tanah HGU eks Ramawati Bungamelur, Goalpara PTPN VIII, merupakan keinginan warga. Tapi perlu diingatkan, warga tidak diperkenankan menjual belikan lahan, jika proses penyerahan pelepasan direalisasikan,”pungkasnya.

 

(cr13/d)