“Artinya tetap dilayani selama ada surat rekomendasinya yang non kendaraan. Nah, SPBU tersebut berdasar pemeriksaan dan pemantauan ada yang tidak melalui ketentuan yang diwajibkan alias melanggar aturan yang ditetapkan,” tandasnya.
Untuk itu, SPBU Cimuncang telah diberikan sanksi oleh pihak Pertamina dengan cara tidak diberi pasokan BBM atau tutup selama satu bulan serta untuk rentan waktu saksinya tergantung pihak Pertamina. Untuk itu, ia memohon pengertiannya kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi, bahwa BBM bersubsidi ada aturan yang harus ditaati penjualannya oleh SPBU atau pembeliannya oleh masyarakat.
“Jadi semua itu berkaitan dengan program subsidi tepat dari pemerintah. Dimana distribusinya harus tepat sasara, jangan sampai digunakan oleh para oknum spekulan. Makanya setiap liter BBM yang disalurkan harus dipertanggungjawabkan. Karena ada muatan subsidinya,” pungkasnya. (Den)






