Selain itu, peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, hendaknya tidak untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin.
“Aturan itu bisa menjadi bagian instrumen untuk menanggulangi covid 19 secara sistemik dan holistik,” pungkasnya.(hnd/adv)






