Soal Tambang Galian C, Satpol PP Tunggu Instruksi Provinsi

FOTO:RUDI//RADARSUKABUMI. TETAP BAKTIVITAS: Salah satu galian tambang yang berada di wilayah Kecamatan Palabuanratu sampai saat ini masih tetap beraktivitas.

Dengan turunnya tim dari pihak Provinsi, Didi berharap, mudah-mudahan ada hasil yang bisa menjawab itu semua, dan segera ada tindak lanjit dari temen provinsi.

“Kalo itu terbukti ada pelanggaran, itu pasti ada regulasi perda provinsi yang dilanggar, tentunya pihak Provinis langsung akan berkordinsi dengan Satpol PP kabupaten untuk melakukan penindakan selanjutnya,”tandasnya.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Aktifis Sukabumi Sukabumi mendesak Pemerintan Kabupaten Sukabumi supaya segera menertibkan aktivitas pertambangan galian C didua kecamatan. Ini mengingat, pihak pengusaha diduga menjalankan aktivitasnya tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun koran ini, lokasi pertambangan yang diduga melanggar ini untuk di Kecamatan Palabuhanratu berada di Kampung Babakan, Desa Citarik dan Kampung Gunungsumping, Desa Citepus. Sementara di wilayah Kecamatan Simpenan, titik pertambangan berada di Kampung Cidadap, Desa Cidadap dan Desa Loji.

 

(cr1/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *