Puluhan Tambang Galian C Sukabumi Ilegal, ESDM Jabar Pertayakan Sikap Pemkab

Suasana aktivitas tambang galian C batu kapur
DITAMBANG : Suasana aktivitas tambang galian C batu kapur di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

SUKABUMI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, mencatat puluhan aktivitas tambang galian golongan C di Kabupaten Sukabumi, belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Hal demikian, disampaikan langsung Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih didampingi Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Wilayah I Cianjur, Muji Hartono, usai sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dan puluhan pengusaha tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (24/01) lalu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang tercatat di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada 2023 itu, terdapat sekitar 58 pelaku usaha tambang,mulai dari tambang emas hingga tambang batu kars atau batu kapur yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun, dari 58 pelaku usaha tambang ini, tidak semuanya aktif.

“Jadi, ada sekitar 42 usaha atau pelaku tambang yang sudah memegang IUP aktif. Namun, yang belum berizin itu, kita mengundang mereka ada sekitar 10 kelompok masyarakat yang melakukan tambang,” kata Ai.

Untuk itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mengundang puluhan para pelaku perusahaan tambang yang belum berizin untuk diberikan edukasi dan mengarahkan para pengusaha tambang agar mereka dapat memenuhi perizinan usaha tambangnya supaya kedepan seluruh pelaku usaha tambang bisa memenuhi perizinannya, khususnya dalam kepasatian berusaha dalam memenuhi legalitasnya.

“Ini sangat penting, karena dengan perizinan itu mereka akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan, sebagaimana kita ketahui, sektor pertamabangan itu selalu dibenturkan dengan masalah lingkungan, sosial dan ekonomi. Nah, ini akan menyulitkan kita dalam rangka pembinaan pengawasannya. Namun, dengan adanya perizinan merupakan bagian dari kita untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha tambang itu sendiri,” tandasnya.

Pihaknya mengaku, bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat ini, memiliki keinginan besar bahwa seluruh pertambangan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi ini memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. Untuk itu, puluhan pelaku usaha tambang di wilayah Kabupaten Sukabumi, diundang untuk duduk bersama agar mereka bisa memenuhi kebutuhan perizinan tersebut.

“Tentunya, untuk bisa memfasilitas perizinan itu, harus memenuhi peryaratan. Mulai dari tata ruang, lingkungan dan lainnya. Apabila mereka tidak memenuhi. Maka mahu tidak mahu mereka akan berhadapan dengan APH untuk menutup usaha tambangnya,” bebernya.

Masih kata Ai, sepanjang tahun 2022 itu, ada beberapa laporan dari warga maupun dari APH soal persoaalan aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi. Namun pihaknya mengaku, untuk permasalahan pertamabangan ini, bukan persoalan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat saja. Tetapi, hal itu membutuhkan kolaborasi dari semua pihak.

“Jadi, tidak hanya menunjuk atau menunggu dari pemerintah provinsi bergerak, namun sebenarnya jika ada perusahaan tambang tanpa izin, di daerah Kabupaten Sukabumi, itu disana ada pelanggaran tata ruang dan ada pelanggaran lingkungan dan pelanggaran trantib. Nah, itu pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi bisa langsung turun, dan tidak perlu menunggu pemerintah Provinsi Jawa Barat,” paparnya.

Makanya, kedepan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat berencana akan memebentuk Satgas untuk bersama-sama antara pemerintah pusat, kabupaten kota untuk menangani persoalan ini. Terlebih lagi, akses dari pemerintah Provinsi Jawa Barat ke lokasi Kabupaten Suakbumi ini, cukup jauh dan membutuhkan waktu cukup lama.

“Belum lagi, keterbatasan personel. Makanya, Kabupaten Sukabumi harus jalan untuk melakukan pembinaan dan melakukan penindakan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *