SUKABUMI — Dua pelaku yang diduga melakukan penebangan pohon tanpa izin milik Perhutani Cidolog diamankan Polres Sukabumi, hal itu terungkap pada saat Polisi menggelar perkara pada Senin (20/09/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, penebangan liar jenis kayu sonokeling di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Cimahpar itu terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 15:30 WIB.
“Kami barhasil mengamankan 2 orang tersangka, yaitu K alias Gun dan US. Korbannya Perum Perhutani. Saksi 7 orang,” Dedy dalam pers release di Mapolres Sukabumi, Senin (20/09) kepada Radar Sukabumi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain 13 batang pohon jenis sonokeling dengan rincian 2 batang pohon panjang berukuran 1 meter dengan diameter 18 cm dan 1 batang pohon panjang 0,9 meter berdiameter 2 cm dan satu set gergaji mesin.
“Modus operandi pelaku K alias Gun melakukan pembelian pohon jenis sonokeling dari M sebanyak 2 pohon. Namun pada saat di kawasan RPH Cimahpar, dilakukan penebangan sebanyal 3 pohon 4 batang. Jadi melebihi dari yang diizinkan yaitu dua pohon,” ucap Dedy.






