Sementara pelaku US yang memiliki lahan berbatasan dengan lahan milik M dan kawasan perhutani menunjuk pohon yang dijual M kepada penebang, sehingga karena lalai dan menganggap tidak ada yang mengawasi terjadilah penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
“Jadi awalnya Gun membeli kayu yang masuk ke lahan masyarakat sebanyak 2 pohon, namun di lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan dan tertanam pohon sonokeling, tersangka malah memanfaatkan moment tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ancaman kurangan penjara 1-5 tahun, denda Rp 1 milar,” tandasnya. (ris)






