KABUPATEN SUKABUMI

Sengaja Tebang Pohon Milik Perhutani, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

×

Sengaja Tebang Pohon Milik Perhutani, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat menggelar perkara

Sementara pelaku US yang memiliki lahan berbatasan dengan lahan milik M dan kawasan perhutani menunjuk pohon yang dijual M kepada penebang, sehingga karena lalai dan menganggap tidak ada yang mengawasi terjadilah penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

Bank bjb Tandamata

“Jadi awalnya Gun membeli kayu yang masuk ke lahan masyarakat sebanyak 2 pohon, namun di lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan dan tertanam pohon sonokeling, tersangka malah memanfaatkan moment tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Ancaman kurangan penjara 1-5 tahun, denda Rp 1 milar,” tandasnya. (ris)