KABUPATEN SUKABUMI

Satreskrim Polres Sukabumi Amankan Truk Pengakut Pasir Besi di Simpenan, Tidak Dilengkapi Perizinan

×

Satreskrim Polres Sukabumi Amankan Truk Pengakut Pasir Besi di Simpenan, Tidak Dilengkapi Perizinan

Sebarkan artikel ini
Truk Pasir Besi Sukabumi
Diamankan 8 unit truk pengangkut material pasir besi oleh Satreskrim Polres Sukabumi

SIMPENAN – Diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan, satuan Reskrim Polres Sukabumi amankan 8 unit kendaraan jenis Truk yang mengangkut material pasir besi dijalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Ke 8 unit kendaraan truk tersebut, diamankan Rabu, (20/12) dini hari atau sekira pukul 03.00 WIB sesaat tengah mengangkut material pasir besi.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan, berawal dari informasi masyarakat akan adanya aktivitas pengangkutan meterial pasir besi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hingga kemudian, kata Ali Jupri para personelnya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dokumen kendaraan termasuk perizinannya dan ke 8 kendaraan belum melengkapinya.
“Saat diamankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” ujar Ali. Jumat, (22/12).

Menurut Ali, ke 8 unit kendaraan truk tersebut bermuatan bahan material pasir besi, rencananya akan dibawa ke daerah Bayah Propinsi Banten dari wilayah Pajampangan.

“Semua kendaraan berikut sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin,” tandasnya. (Ndi)