KABUPATEN SUKABUMI

Satreskrim Polres Sukabumi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus

×

Satreskrim Polres Sukabumi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sukabumi Gelar Rekonstruksi
Suasana peragaan saat jajaran personel Satreskrim dan para tersangka dalam rekontruksi.

PALABUHANRATU – Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan rekonstruksi atas kasus hilangnya nyawa seorang pria di pinggir wisata pantai Katapang Condong Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan dengan memerankan kembali adegan-adegan yang terjadi pada hari kejadian.

Bank bjb Tandamata

Dimana, kata Ali Jupri, sebanyak 34 adegan yang telah disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka diperagakan tanpa adanya temuan baru atau kejanggalan.

“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan untuk memperjelas alur kejadian. Semua berjalan sesuai dengan BAP yang diberikan oleh tersangka, dan hari ini pun tidak ditemukan adanya fakta baru,” ungkap AKP Ali Jupri. Rabu, (16/10).

Dijelaskan Ali Jupri kegiatan rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka, Menurut Ali Jupri, lokasi rekonstruksi dipindahkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli ke area belakang Pantai Istana Presiden Desa Citepus demi alasan keamanan.

“Kami alihkan lokasi ke sini karena pada pra-rekonstruksi kemarin sempat terjadi kericuhan dari warga sekitar yang dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya proses rekontruksi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Dede, mengungkapkan bahwa selama rekonstruksi tidak ada fakta baru yang terungkap.
“Kami sebagai kuasa hukum tersangka, tidak menemukan kejanggalan dalam rekonstruksi ini. Semua masih sesuai dengan pengakuan tersangka,” jelas Dede.

Dede juga menegaskan bahwa masa penunjukannya sebagai kuasa hukum akan berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Setelah itu, kemungkinan akan ada kuasa hukum baru yang ditunjuk untuk mewakili tersangka di pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan berkat penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian polres Sukabumi diketahui identitas jasad mayat yang ditemukan warga di wilayah desa Pasirbaru kecamatan Cisolok terungkap, dan tidak berselang lama beberapa orang berhasil amankan diduga terlibat tindak pidana penganiayaan membuat korban meninggal dunia.

Bahkan proses penangkapan orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap korban, ramai di media sosial perpesanan aplikasi di salah satu warung di kampung wisata Katapang Condong, Desa Citepus, kecamatan Palabuhanratu.

Saat ini jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim masih melakukan pendalaman ataupun pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang yang telah diamankan tersebut yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. (Ndi).