SUKABUMI — Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi terus menggencarkan langkah preventif dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, melalui Kasi Penegakan Perda, Cecep Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik kios untuk mengedukasi tentang bahaya konsumsi alkohol, terutama dari aspek kesehatan, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, yakni sosialisasi langsung kepada masyarakat dan penjual, sambil memberikan edukasi tentang larangan dan bahaya miras,” kata Cecep, Selasa (16/6/2025).
Untuk penegakan hukum, lanjut Cecep, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Mereka aktif berkolaborasi dengan unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah desa guna mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.
“Penanganan di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah rawan,” tegasnya.
Patroli dan operasi penertiban juga digelar secara rutin, terutama di kawasan kota, objek wisata, dan area dengan aktivitas malam hari yang dianggap rawan menjadi tempat distribusi dan konsumsi miras.
“Kami fokus pada penegakan perda yang berkaitan dengan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3), serta selalu melibatkan TNI dan Polri agar hasilnya maksimal,” jelasnya.






