SUKABUMI – Dalam menjaga estetika lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berencana akan menertibkan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang dinilai tidak sesuai penempatannya.
Tindakan ini diambil guna memastikan kebersihan dan keindahan lingkungan tetap terjaga, serta memberikan kenyamanan bagi warga setempat.
Kasi Trantibum Kecamatan Cikembar, Andi kepada Radar Sukabumi mengatakan, APS merupakan alat yang biasanya dipasang di sejumlah tempat di wilayah kecamatan. Alat ini berfungsi untuk menyampaikan informasi atau pesan kepada masyarakat terkait program pemerintah, layanan publik, pencegahan kejahatan, kampanye sosial, dan informasi penting lainnya.
Namun, beberapa APS yang dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Cikembar terlihat kurang terawat, tidak terpakai, atau rusak. Selain itu, penempatan dan desain APS yang tidak sesuai dengan estetika lingkungan menjadi pertimbangan utama Satpol PP untuk menertibkannya.
“Sesuai dengan Peratruan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 15 tentang Tatacara Kampanye dan Nota kesepakatan dari semua Parpol dan Bawaslu yang diselenggsrakan pada 10 Oktober 2023 kemarin, bahwa untuk pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai penempatannya akan ditertibakan,” kata Andi kepada Radar Sukabumi pada Senin (16/10).
Untuk itu, berdasarkan peraturan tersebut, maka semua Parpol) diberi batas waktu sampai 27 Nopember 2023 nanti, untuk menertibkan sendiri penempatan pemasangannya. “Bilamana mereka tidak mengindahkan peraturan itu. Maka dengam terpaksa kami akan menertibkannya sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, wilayah tempat umum yang dilarang untuk dipasang APS sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 Nomor 1. Bahwa, bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di tempat Ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau halaman serta perguruan tinggi.
“Bukan hanya itu, pemasangan APS itu juga dilarang ditempelkan di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan,” tukasnya.
Ia menambahkan, bahwa pada dasarnya ia telah memahami pentingnya penggunaan APS sebagai media sosialisasi dan informasi masyarakat. Namun, ia juga perlu mempertimbangkan keindahan lingkungan agar tetap terjaga. Sehingga Satpol PP akan menertibkan APS yang tidak terawat atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP Kecamatan Cikembar juga akan memberikan sosialisasi kepada para pemilik APS mengenai aturan dan pedoman yang harus dipatuhi terkait penempatan dan kewajiban pemeliharaan APS. “Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta pemilik APS untuk menjaga keindahan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Den)






