Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk RR, Bawa Barang Terlarang

Pengedar Sabu Sukabumi
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat mengamankan pelaku pengedar narkoba, Rabu (15/3).

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba berinisial RR (38) warga Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Terduga pelaku pengedar narkoba ini, diciduk saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan pemukiman warga di Kampung Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, sekira pukul 19.00 WIB, Senin (13/3).

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut hasil informasi dari masyarakat.

“Ya, kami berhasil mengamankan RR, terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Cisaat Sukabumi. Pengungkapan ini, berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami mengenai aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian,” jelas Yudi kepada Radar Sukabumi, Rabu (15/3).

Dari tangan terduga pelaku, lanjut Yudi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkoba jenis sabu seberat 3,08 gram dan satu unit telepon genggam. “Barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket sabu siap edar dan satu unit telepon genggam,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, RR dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Hingga saat ini, RR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait