Pemuda Cibeureum Kota Sukabumi Edarkan Obat Terlarang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Cibeureum Sukabumi
DIAMANKAN: MFRS (20) pemuda asal Kampung Babakan, Kecamatan Cibeureum, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (15/3).

SUKABUMI – Salah seorang pria berinisial MFRS (20) warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi harus merasakan dinginnya balik jeruji besi setelah terungkap mengedarkan obat berbahaya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, selain mengamankan MFRS anggota juga menyita barang bukti berupa 2.060 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan pada Senin lalu,” kata Yudi kepada Radar Sukabumi, Rabu (15/3).

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp400 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut. “Pengungkapan ini, untuk memutus rantai peredaran obat atau sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Sukabumi sekitarnya,” ujarnya.

Menurutnya, barang tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial A yang telah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan di wilayah Sukabumi sekitarnya. “Ya, dari keternagan pelaku obat tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” cetusnya.

Lanjut Yudi, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut merupakan konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya.

“Kasus penyalahgunaan obat-obatan ini, merupakan bentuk konsistensi Polres Sukabumi Kota dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, MFRS dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku masih menjalani proses penyidikan di MApolres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait