Dijelaskan Luhung, pemeriksaan terhadap pekerja dengan hasil negatif menjadi syarat utama untuk pekerja tersebut bisa memperpanjang kontrak kerjanya di rumah sakit Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu, lanjut Luhung sesuai aturan yang telah dijalankan selama ini, dimana apabila ada pekerjanya yang akan memperpanjang kontrak kerja, harus melakukan pemeriksaan narkoba dan harus dinyatakan negatif.
“Kalau mereka tidak negatif artinya kami sendiri tidak bisa mengangkat menjadi (karyawan) kontrak di kami atau tidak (bisa) memperpanjang kontrak,” bebernya.
“Kemarin yang teridentifikasi ada 7 orang, setelah kami infonya sebagian besar terindikasi konsumsi jenis psikotropika obat yang terbatas,” sambungnya.
Adapun, lanjut Luhung, oknum pekerja rumah sakit yang dilakukan pemutusan kerja rata rata mereka sudah bekerja rentang waktu sekitar satu tahun dan ada yang sudah bekerja lima tahun lamanya.
“Ada yang baru dua tahun tiga tahun jadi memang beragam, dengan status pekerja kotrak,” imbuhnya. (Cr2).






