PALABUHANRATU – Perangi Narkoba, jajaran manajmen RSUD (Rmah Sakit Umum Daerah) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berhentikan 7 orang oknum pekerja karena diduga gunakan obat obat keras terbatas.
Diketahuinya 7 orang oknum pekerja RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, terindikasi gunakan obat obat keras terbatas setelah sebelumnya jajaran manajmen rumah sakit lakukan pemeriksaan terhadap mereka saat akan perpanjangan kontrak kerja.
Plt (Pelaksana Tugas) Dirut (Direktur Utama) RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dr. Luhung Budiailmiawan mengatakan pemutusan hubungan kerja terhadap 7 orang oknum tersebut dilakukan sesuai dengan program pemerinyah daerah kabupaten Sukabumi.
Dimana, dalam programnya menyatakan war of drugs, atau perang terhadap narkoba, sehingga pihak rumah sakit secara rutin dan berkala memang akan memeriksa pekerjanya.
“Jadi intinya kita sesuai dengan program pemerintah apalagi Kabupaten Sukabumi adalah war of drugs artinya kita juga melakukan pemeriksaan narkoba diantara kami,” ungkapnya.
Dijelaskan Luhung Budiailmiawan, dengan adanya kejadian tersebut, jajaran manajmen rumah sakit akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap pekerjanya agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Setelah ada beberapa yang terindikasi menggunakan psikotropika, kami sendiri tidak memperpanjang kontrak mereka,” jelasnya.