KABUPATEN SUKABUMI

Razia Petugas Gabungan Sita Puluhan Miras

×

Razia Petugas Gabungan Sita Puluhan Miras

Sebarkan artikel ini

“Apabila ada yang nakal, maka Satpol PP tidak akan segan-segan untuk mendorong distributor ke ranah tindak pidana ringan. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 2, Perda Nomor 7 tahun 2015, tentang larangan minuman beralkohol,” tandasnya.

Kapolsek Surade, AKP Norbertus Santoso mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh warga Kecamatan Surade untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas minuman keras tersebut, salah satunya dengan memberikan kontribusi informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Bank bjb Tandamata

“Memang jika dibandingkan dengan daerah lain, selama ini khususnya di wilayah Surade, belum ada korban jiwa dari minuman keras ini. Mudah-mudaha kita berharap tidak ada korban,” tandasnya.

Saat tengah melakukan operasi, sambung Nobertus, petugas juga kerap melakukan pembinaan kepada warga dan toko jamu agar tidak menjual minuman haram tersebut. “Kita harus lindungi masyarakat Kecamatan Surade dari minuman keras. Baik dampak bagi pribadinya, maupun efek samping dari miras itu seperti kriminalitas,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan digencarkannya operasi miras tersebut dapat menjadi momentum agar masyarakat semakin waspada supaya tidak mengkonsumsi miras. Apalagi, jika dicampur dengan zat yang dapat mengakibatkan kematian. “Saya sarankan kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram yang dapat merusak kesehatan. Polisi akan terus memerangi narkoba termasuk minuman keras yang memabukan itu,” pungkasnya. (den/d)