Ratusan Botol Miras Disita Polisi

CIKEMBAR – Ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk disita Polisi Sektor (Polsek) Cikembar, Resort Sukabumi saat melalukan operasi disalah satu kios yang berada di sekitaran Pasar Pertigaan Cikembang, Kecamatan Cikembar, Sabtu (28/10) malam.

Kapolsek Cikembar, AKP I. Djubaedi mengatakan, ratusan botol Miras itu diamankan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Cikembar, anggota Polsek Cikembar dan Polsek Warungkiara, karena dijual secara ilegal.

Bacaan Lainnya

“Pada operasi semalam, kami berhasil menyita sebanyak 461 botol Miras dari berbagai merk,” jelas I Djubaedi kepada Radar Sukabumi, Minggu (29/10).

Razia tersebut sambung I Djubaedi, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polsek Cikembar sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat dari mengkonsumsi Miras.

“Miras ini dijual secara tersembunyi, di pinggir Jalan Raya Pelabuhan II. Saat ini, ratusan botol minuman keras telah kami amankan dan pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras dan dapat melaporkannya kepada kepolisian jika di daerahnya terdapat penjual Miras karena dapat membahayakan dan menambah aksi kriminalitas yang disebabkan oleh miras.

“Jadi kami anjurkan masyarakat untuk menjauhi Miras apa pun jenisnya. Sebab, minuman ini merupakan sumber permasalahan di bawah pengaruh alkohol orang biasanya berani melakukan segala macam tindak pidana,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *