“Apabila di wilayah hukumnya terdapat warung atau ruko yang menjual miras, agar segera melapor kepada Makpolsek Cicurug,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini 99 botol minuman keras itu sudah diamankan di Mapolsek Cicurug untuk dijadikan barang bukti dan akan dilimpahkan barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk dimusnahkan.
“Operasi ini sangat penting dilakukan yang bertujuan untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang berasal dari minuman keras serta tindak pidana di masyarakat,” pungkasnya. (den/d)






