“Jadi perlu difahami, untuk pendanaan SHAT itu dibiayai oleh APBN, nah Rp 150 ribu itu ada dana pendampingan panitia tingkat desa. Jadi, kami tidak merekomendasikan sekali, bahkan secara tegas meminta panitia agar tetap berpegang teguh pada SKB tiga mentri,” pungkasnya. (upi/d)
PTSL Kabupaten Sukabumi Capai 90 Ribu Bidang



