Proyek WTP/IPA Milik Dinas Perkim di Sundawenang, Kades : Mereka Tak Beretika

PENINJAUAN : Sejumlah warga pada saat melakukan peninjauan proyek WTP/IPA dengan anggaran Rp4 Milyar di Desa Sundawenang Kecamatan parungkuda

SUKABUMI — Proyek kegiatan Water Treatent Plant (WTP) atau Inastalasi Pengolahan Air (IPA) yang berada di Desa Sundawenang ternyata tak hanya warga yang mempertanyakan, tetapi Kepala Desa tersebut tidak mendapatkan kompirmasi. Padahal, proyek yang menelan anggaran Rp4 Milyar lebih ini harus transparan ke Publik.

Menurut kepala Desa Sundawenang kepada Wartawan menyebutkan, kegiatan pembangunan proyek instalansi pengolahan air (IPA) yang sedang di lakukan dari dinas Perkim melalui pelaksana proyek PT pandawa mitra buana sampai saat ini belum ada pemberitahuan pada pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

“Mereka membangun seolah tidak punya etika dalam menghargai pemerintahan desa, bahkan sudah di layangkan surat pada Dinas Perkim, PDAM, dan PT pelaksana sampai saat ini tidak dihiraukan,” mata Wahid.

Ketika di tanya keinginan dari pemerintahan desa sunda wenang wahid menjawab” walau tingkat desa pemerintahan terbawah tapi setidaknya mereka yang terkait dengan proyek tersebut ada bahasa atau laporan dan juga permisi pada pemerintahan desa, dengan seperti itu pun kami merasa dihargai keberadaannya sebagai pemerintah setempat” ucap wahid.

Di lokasi proyek begitu susahnya mendapatkan kejelasan terkait pembangunan itu, setiap yang di konfirmasi selalu dengan jawaban yang sama” hanya sekedar pekerja ,jadi tidak tau apa apa”,jawab mereka.

Sebelumnya, M Mumuh salah seorang warga menilai, proyek DAK Fisik Jenis Penugasan Bidang Air minum ini adalah kesalahan fatal. Menurutnya, DAK ini kan turunya bukan ke PDAM tetapi ke Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki Dinas yakni Dinas perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimsih), jadi disini Dinas perkimlah yang melakukan lelang atas proyek tersebut.

“Intinya kami pertanyakan kenapa pelaksaan pembangunan tidak sesuai lelang, kan jelas disana tercatat kegiatan dilakukan di Desa parungkuda kenapa proyeknya dilakukan di Desa Sundawenang, ini jelas temuan, “terang Mumuh kepada Radar Sukabumi, (26/08/2021).

Menurutnya, kalau beralasan kan disana ada tanah PDAM. Harusnya dari awal pelakasaannya disebutkan saja. Dalam hal ini PDAM hanya sebagai User, DAK turun bukan kepada PDAM tetapi ke Pemkab Sukabumi, pemkab sukabumi ada dinas perkimsih yang melakukan lelang. “Ada tidak disana PDAM, kan tidak ada. Karena ini kepetingan saluran air makan diserahkanlah ke PDAM. Nah, hati-hati kan PDAM kepentingannya komersil karena BUMD, nanti kita akan cek ada tidak keuntungan bagi masyarakat dari proyek ini, “terangnya.

Sementara itu itu, Kepala Dinas Perkim, Dedi Chardiman menangapi hal tersebut, menurutnya kegiatan Water Treatent Plant (WTP) atau Inastalasi Pengolahan Air (IPA) tematik penanggulangan kemiskinan Bertujuan utk meningkatkan kwalitas dan kwantitas layanan air bersih di kecamatan parungkuda, adapun secara praktisi layanan tersebut akan dilaksanakan oleh Perumdam TIRTA JAYA MANDIRI salah satu BUMD yang di miliki oleh kabupaten Sukabumi.

“Tujuannya dari kegiatan ini adalah meningkatnya kwalitas (mutu) air bersih dan kwantitas (jumlah) masyarakat yang terlayani, adapun sumber air baku yg di ambil dari sungai cicatih, Bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *