Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan.(**)




