Sementara itu, Kapolsek Cicurug Kompol Simin A Wibowo yang melakukan penyekatan di wilayah Cicurug menambahkan, setiap kendaraan roda empat yang menuju Sukabumi akan diperiksa dan diminta surat rapid test. Menurut dia, untuk yang bisa menunjukan suratnya dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Beda halnya apabila tidak dapat menunjukan hasil tes Covid-19
“Jika pengemudi luar SUkabumi tidak bisa menunjukan surat rapid test kita langsung Putar Balik kendaraan mereka. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi dan akan dilakukan hingga tanggal 25 Januari 2021, kurang lebih sekitar 233 kendaraan yang diputar balik,” pungkasnya. (upi/d)






