Polusi Pembakaran Batu Kapur Diprotes

Akibat dari pembakaran batu kapur ini sambung Taufik, asap tebal yang keluar dari cerobong pabrik telah mengubah keindahan alam serta kesegaran udara yang asri dapat teracuni.

“Sebab itu, izin pabrik batu kapur yang ada di Desa Padabeunghar harus dikaji ulang oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Karena jelas hal ini sudah mengganggu dan merugikan masyarakat sekitar,” paparnya.
Untuk itu, pemerintah daerah harus segera dan serius menangani pembakaran batu kapur yang berada di Desa Padabeunghar tersebut.

Bacaan Lainnya

Apalagi, jika kegiatan penambang yang dilakukan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Pemerintah daerah harus segera menegakkan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 99 tentang pengendalian pencemaran udara,” tandasnya.

Apabila pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan ini. Maka bencana akan mengancam masyarakat sekitar. Sebeb itu, perlu adanya regulasi baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah provinsi agar pembakaran batu kapur sesuai dengan standar baku mutu udara. “Apabila ini, dibiarkan begitu saja, besar kemungkinan bencana akan menyertai masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jampangtengah, Deni Sutisna mengatakan, dari belasan perusahaan pengapuran yang ada di Desa Padabeunghar hampir 70 persen milik perusahaan yang memiliki badan hukum dan 30 persen milik perorangan.

“Kalau untuk proses perizinan, kami tidak mengetahui secara jelas. Sebab, semua proses perizinan pertambangan berada di bawah pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Menurutnya, aktivitas perusahaan batu kapur yang berada di Desa Padabeunghar kerap menuai protes dari warga dan pengguna lalu lintas. “Kepulan asap tebal ini, akibat dari pembakaran batu kapur yang menggunakan bahan bakar dari limbah ban,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *