Polsek Sagaranten Sukabumi Ringkus Dua Pelaku Curat di Jakarta Utara

Kapolsek Sagaranten AKP Denni Miharja
Kapolsek Sagaranten AKP Denni Miharja bersama anggotanya saat meringkus dua terduga pelaku kasus curat pada Selasa (13/12).

SUKABUMI – Dua terduga pelaku kasus tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil dicokok petugas gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (13/12).

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku curat tersebut, mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Sagaranten dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten AKP Denni Miharja mengatakan, dua pelaku curat yang diketahui berinisial Y dan D ini, sengaja diringkus petugas kepolisian. Lantaran, mereka melakukan tindak pidanan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten pada beberapa waktu lalu.

“Sesuai arahan Pak Kapolres Sukabumi, saya langsung segera memerintahkan anggota serta jajaran Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Denni kepada Radar Sukabumi pada Selasa (13/12).

Setelah dilakukan penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Sagaranten yang dibantu oleh Timsus Jatanras Polres Sukabumi, akhirnya berhasil menemukan titik terang dengan mengungkap dua identitas yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dan hingga pada akhirnya didapati keberadaan para terduga pelaku yang berada di wilayah Jakarta Utara. “Tim gabungan segera melakukan pencarian ke titik terduga pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Sebelum kedua terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara, kedua pelaku kasus curat ini, sudah beberapa kali melarikan diri ke beberapa daerah. Yakni ke wilayah Cianjur dan Banten. Namun, berkat kerja kerasnya tim gabungan berhasil menangkap barang bukti berupa satu sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di wilayah Leles Cianjur yang di tinggalkan para pelaku itu,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, seiring terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, maka ia bersama jajarannya langsung bergerak cepat guna melakukan pengungkapan kasus tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya kita berhasil mengungkap sekiligus meringkus para pelaku curat itu. Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Den)

Kapolsek Sagaranten
Kapolsek Sagaranten AKP Denni Miharja bersama anggotanya saat meringkus dua terduga pelaku kasus curat pada Selasa (13/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *