Ditegaskan Iwan, setelah mendapat laporan pencurian tersebut jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan kejadian itu bisa terungkap semua karena terekam dalam CCTV yang berada di toko buah milik korban.
“Unit reskrim langsung nelakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara satu orang dalam pengejaran,” terangnya.
Dalam kasus ini pihak unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam. “Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Iwan. (Cr2/d)






