Polsek Purabaya Sukabumi Ringkus Dua Pencuri Toko Buah

Pencuri-Purabaya-Sukabumi
Dua terduga pelaku memakai baju tahanan.

PURABAYA – Jajaran unit reskrim Polsek Purabaya, Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku pencurian toko dengan kekerasan di Kampung Muara, Desa/ Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan jajaran polsek Purabaya yakni S (26 tahun) dan K (23 tahun) sedangkan pelaku lain D (32 tahun) berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran jajaran kepolisian.

Bacaan Lainnya

Sementara, untuk kejadian aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10) sekitar pukul 02.00 wib dengan sasaran toko buah milik korban saudara Eded (59 tahun).

Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi AKP Iwan K mengatakan dua dari tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan Senin, (24/10) kemarin tanpa perlawanan, sementara satu orang tersangka lain jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran.

“Satu pelaku lagi identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran,” kata AKP Iwan. Selasa (25/10).

Dijelaskan Akp Iwan K, peristiwa berawal Sabtu malam para pelaku berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King mendatangi toko buah milik korban. Kemudian dua orang turun dari motor dan mendatangi toko buah sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok ke arah pekerja toko buah.

Saat itu, kata Akp Iwan, para pekerja toko buah tersebut merasa ketakutan dan kemudian berlari ke belakang toko sehingga para pelaku leluasa mengambil buah – buahan yang ada di toko.
“Dengan membawa hasil curian para pelaku pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor RX King,” jelas Iwan.

Ditegaskan Iwan, setelah mendapat laporan pencurian tersebut jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan kejadian itu bisa terungkap semua karena terekam dalam CCTV yang berada di toko buah milik korban.

“Unit reskrim langsung nelakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara satu orang dalam pengejaran,” terangnya.

Dalam kasus ini pihak unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Iwan. (Cr2/radar sukabumi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *