Kejari Kota Sukabumi Leleng Barang Rampasan, Mulai 6 Juli 2023 Mendatang

Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart
Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Z.Situmorang

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, melelang delapan barang hasil rampasan yang rencananya bakal diselenggarakan mulai 6 Juli 2023 mendatang.

Barang rampasan tersebut diantaranya, satu unit mobil merk Mitsubishi tipe L-300 bernopol F 7680 SD dengan nilai limit Rp49.353.000 dan uang jaminan Rp24.676.500, satu bidang tanah dan bangunan rumah di Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang dengan luas tanah 75 meter persegi, luas bangunan 30 meter nilai limit Rp67.232.000 dan uang jaminan Rp33.616.000 serta satu bidang tanah sebagian terdapat kolam dan bangunan semi permanen di Desa Wangunreja Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi luas tanah 9.135 meter persegi nilai limit Rp355.020.000 dan jaminan Rp177.510.000.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan perantaraan Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan dilaksanakan pelelangan barang rampasan secara terbuka untuk umum dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding), kondisi apa adanya,” ungkap Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Z.Situmorang kepada Radar Sukabumi, Kamis (22/6).

Adapun, lanjut Ellyas, barang rampasan lainnya yakni, satu bidang tanah sebagian terdapat kolam dan bangunan semi permanen di Desa Wangunreja Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dengan luas tanah 9660 meter per segi dan angunan nilai limit Rp385.406.000 dan jaminan Rp192.703.000, satu bangunan kios lantai nasement Blok B luas bangunan 4 meter per segi nilai limit Rp69.056.000 dan jaminan Rp34.528.000, satu bangunan kios lantai nasement Blok B nilai limit Rp62.374.000 dan jaminan Rp31.187.000, satu bangunan kios lantai nasement Blok B nilai limit Rp69.056.000 dan jaminan Rp34.528.000 serta satu bangunan kios lantai nasement Blok A nilai limit Rp31.672.000 dan jaminan Rp15.836.200. “Syarat lelang salah satunya memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu tata cara dan prosedur serta panduan penggunaan pada alamat website tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, syarat lainnya yaitu peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account yang dikirimkan system ke akun peserta dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang, pemenang lelang yang ditunjuk sebagai pembeli wajib melunasi harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

“Objek lelang dijual apa adanya, maka bagi peserta lelang diharuskan telebih dahulu melihat, mengecek agar mengetahui kondisi barang yang akan dilelang. Bagi yang ditunjuk sebagai pembeli lelang tidak berhak mengajukan keberatan apapun kepada pelaksanaan lelang ini mengenai kondisi atau identitas obyek yang dilelang dan segala resiko menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemenang lelang,” bebernya.

Menurutnya, sebelum hasil lelang dibayar lunas pemenang maka barang tidak dapat diambil terlebih dahulu, dan apabila sudah melunasi agar segera mengurus mengambil dengan berkoordinasi kepada Kejari Kota Sukabumi sebagai panitia lelang berdasarkan bukti pelunasan lelang dari pejabat lelang atau KPKNL Bogor. “Keterangan lebih lanjut, kami pada jam kerja dinomor kontak 085317601639,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *