“Kami menemukan 15 botol miras dari berbagai merk. Saat itu, langsung kami amankan. Sementara untuk penjualnya, kami berikan pembinaan agar ia tidak kembali menjual minuman yang memabukan itu,” imbuhnya.
Dirinya, menambhakan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas, tanpa pandang bulu bila menemukan masyarakat yang membawa Sajam ataupun barang terlarang lainnya.
Menurutnya, tindakkan tegas yang dilaksanakan polisi di lapangan merupakan sebuah Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat, dari aksi pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
“Sebenarnya operasi seperti ini sudah rutin dilakukan. Untuk itu, kami berharap kepada warga yang memiliki kendaraan agar menaati peraturan lalu lintas. Sementara, untuk penjual jamu agar tidak menjual Miras tanpa izin, karena jika mereka tetap berjualan akan dikenakan sanksi,” bebernya.
Sementara itu, seorang warga Kampung Pondok Bitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Ayi Abdullah (37) mengatakan, ia bersama warga lainnya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah menggencarkan opersi C3 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apalagi, saat ini menjelang pemilihan kepala desa, rawan terjadi konflik Semoga operasi ini dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga dapat menciptakan wilayah Kecamatan Cikembar yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (den/d)






