Polres Sukabumi Ringkus Kurir Ganja Saat Tidur di Hotel Cidahu

Satnarkoba Polres Sukabumi
Seorang terduga kurir ganja saat diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi, di salah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, berhasil menciduk seorang kurir ganja berinisial A (40) saat tengah tertidur lelap di sebuah hotel yang ada di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Selain meringkus terduga pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja kering yang sudah dikemas dan siap diedarkan di wilayah kecamatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana mengatakan, penangkapan seorang kurit ganja ini, sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan satuannya. Saat penangkapan, seorang kurir ganja tersebut, diketahui dalam kondisi setengah sadar. “Iya, pelaku dibangunkan paksa saat tidur malam hari di salah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Cidahu,” kata Tatang pada Jumat (01/03).

Setelah dibangunkan secara paksa, sambung Tatang, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi, langsung meminta kepada terduga pelaku untuk menunjukan paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna cokelat. “Iya, hasilnya paket ganja kering yang disembunyikan pelaku di dalam toilet, kami temukan dan ini juga menjadi barang bukti yah, untuk kepentingan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya.

Pasca penangkapan seorang kurir ganja tersebut, saat ini jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi tengah melaukan penyelidikan lebih dalam untuk mengembangkan kasus tersebut. Berdasarakan pemeriksaan dan penyelidikan saat ini, pihak kepolisian pun akan melakukan pengembangan untuk mengejar bandar ganja yang diduga pemasok kepada seorang kurir yang berhasil diamankan tersebut. “Kurir ini, sekarang ada di Mapolres Sukabumi. Ini akan kami kembangkan, untuk menangkap pemasok ganjanya,” timpalnya.

Saat dilakukan introgasi, seorang kurir ganja tersebut mengaku kepada pihak Kepolisian, bahwa enam paket ganja siap edar yang kini dijakan sebagai barang bukti tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Sementara, untuk perannya sendiri, kurir tersebut juga mengaku sudah menempelkan beberapa paket ganja di sejumlah lokasi yang ada di wilayah Kecamatan Cidahu.

“Jadi, pelaku kurir ganja itu, telah dimintai sama temennya untuk ngambil sendiri barang itu. Nah, jadi pelaku yang kita amankan saat ini, perannya hanya disuruh oleh temannya untuk nempel barang itu. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *